Pengertian
Badan Usaha Dan Contohnya Maupun Jenisnya
Inilah Pengertian badan usaha dan contohnya maupun
jenisnya – Jika kamu ingin membaca artikel mengenai definisi badan
usaha secara lengkap, kamu dapat membacanya dibawah ini.
A. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti
mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya
sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola
berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas
nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan
suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Inilah Pengertian badan usaha dan contohnya maupun
jenisnya – Jika kamu ingin membaca artikel mengenai definisi badan
usaha secara lengkap, kamu dapat membacanya dibawah ini.
A. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti
mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya
sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan
perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai
macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti
dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan
suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Apa itu yang dimaksud dengan
badan usaha?
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
Baca juga artikel lainnya: Pengertian wiraswasta dan menurut para
ahli lengkap.
B. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang
ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun
sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di
BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya
yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena
selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN
yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara
perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah
berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri.
Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah
diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya
kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau
negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah
untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut
dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta.
Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero
ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini,
misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh
seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan
Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu
orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian
lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan
modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang
menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan
sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas
saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya
sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT
Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana
pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya
hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT
yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini,
misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT
Karakatau Steel dan lain-lain.
C. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan antara badan usaha dan perusahaan? Mungkin
masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu
sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu
badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum
yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan
merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan
produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan
salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa
saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah
perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Apa itu yang dimaksud dengan
badan usaha?
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
Baca juga artikel lainnya: Pengertian wiraswasta dan menurut para
ahli lengkap.
B. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang
ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun
sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di
BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya
yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena
selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN
yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara
perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah
berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri.
Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah
diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya
kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau
negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah
untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero
disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai
swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha
Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini,
misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh
seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan
Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu
orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian
lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan
modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang
menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan
sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas
saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya
sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT
Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana
pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya
hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT
yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini,
misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT
Karakatau Steel dan lain-lain.
C. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan antara badan usaha dan perusahaan? Mungkin
masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu
sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu
badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum
yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan
merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan
produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan
salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa
saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah
perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
BY: GUSMOY GRISAN E/20 TEGAL.