Hasil Karya Anak SMK AL-Irsyad Tegal

Membuat vespa antik dari limbah

Hasil Karya Anak SMK AL-Irsyad Tegal

Kerajinan dari limbah kaleng

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday 31 January 2016

CARA MENDIRIKAN DAN PENGERTIAN BADAN USAHABADAN USAHA



Pengertian Badan Usaha Dan Contohnya Maupun Jenisnya 

Inilah Pengertian badan usaha dan contohnya maupun jenisnya – Jika kamu ingin membaca artikel mengenai definisi badan usaha secara lengkap, kamu dapat membacanya dibawah ini.
A. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Inilah Pengertian badan usaha dan contohnya maupun jenisnya – Jika kamu ingin membaca artikel mengenai definisi badan usaha secara lengkap, kamu dapat membacanya dibawah ini.
A. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Apa itu yang dimaksud dengan badan usaha?
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.
B. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
C. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan antara badan usaha dan perusahaan? Mungkin masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.

Apa itu yang dimaksud dengan badan usaha?
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.
B. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
C. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan antara badan usaha dan perusahaan? Mungkin masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
                                                                                                          BY:  GUSMOY GRISAN E/20 TEGAL.

Tuesday 26 January 2016

Cara membuat kerajinan vespa antik dari limbah kaleng minuman

 VESPA ANTIK.        ( GUSMOY , Grisan E/20 Pengabean Dukuhturi Kab Tegal. )


Vespa adalah merek sepeda motor jenis skuter yang berasal dari Italia. Perusahaan induk dari Vespa, adalah Piaggio. Motor dengan ciri mesin 2 tak ini mempunyai penggemar fanatik. Vespa mempunyai sejarah panjang di Indonesia. Dahulu pada tahun 1970-an skuter Vespa dirakit di Indonesia dan sebagai kendaraan fungsional. Tak heran klub-klub penggemar Vespa (terutama Vespa klasik) menjamur diberbagai kota di Indonesia.
Indonesia adalah rumah dari komunitas penggemar Vespa terbesar kedua di dunia. Dengan demikian ada kemungkinan anda adalah salah satu penggemar moda transportasi dari negeri pizza tersebut. Di Bandung ada seorang pengrajin yang membuat kerajinan miniatur Vespa dari kaleng bekas. Dengan bahan dasar yang sederhana, kaleng bekas minuman berbagai merek disulap oleh Kang Ujang “Unyil” menjadi sebuah kerajinan miniatur Vespa yang unik dan cocok untuk dekorasi rumah. Kang Ujang membuka workshop ini sebenarnya hanyalah untuk menyalurkan kreatifitasnya. Adapun alat yang digunakan untuk pembuatan miniatur motor Vespa ini terbilang sederhana: gunting, tang, lem, dan penggaris.
Keahlian membuat kerajinan tersebut di dapat secara otodidak. Untuk mengasah keterampilannya dalam membuat kerajinan tersebut, ia mencoba dan terus mencoba berbagai macam model. Awalnya, ia melihat kumpulan kaleng bekas teronggok percuma di sekitar rumahnya. Kaleng-kaleng tersebut kemudian ia buat kerajinan miniatur Vespa dan mulai memperkenalkan hasil kerajinan tersebut pada teman-temannya. Rupanya, teman-temannya tertarik dengan hasil karya kerajinannya.
Kelebihan dari kerajinan miniatur Vespa buatan Ujang itu adalah, selain miniatur lebih detail mirip dengan Vespa yang sesungguhnya, juga ditambah sentuhan seni yang ia sajikan pada karya kerajinannya tersebut. Menurut Kang Ujang, awalnya ia sempat frustrasi namun jiwa kreatifnya tak berhenti begitu saja. Hingga pada akhirnya, ia pun mulai mahir membuat miniatur Vespa tersebut. Kini, untuk memproduksi massal, ia sudah memiliki pola dasarnya. Meski demikian, dalam proses pembuatannya tetaplah harus dibarengi dengan kesabaran tinggi.
Sebelum memutuskan menjadi pengrajin kaleng bekas, Ujang pernah bekerja di perusahaan pengolahan kayu. Bahkan dia pernah membuat wayang kayu. Namun, keterampilan dalam bidang kayu tersebut tak ia praktikkan dalam membuat kerajinan yang kini menjadi sumber penghidupannya. Menurutnya, bahan kayu sudah terlalu umum dan memiliki tingkat persaingan yang tinggi. Sementara bahan kaleng itu alami tanpa mesin. Kalau kayu harus dibor, diampelas.
Untuk satu buah produk kerajinan miniatur Vespa, Ujang menggunakan bahan dasar dari sekitar 4 – 6 kaleng bekas minuman, meski hal tersebut tergantung pada besar- kecilnya unuran miniatur tersebut. Dalam sehari, rata rata sepuluh miniatur Vespa bisa diselesaikannya. Untuk menambah kesan unik pada kerajinan miniatur Vespa tersebut, ditambahkan per pada bagian bawahnya agar dapat bergerak gerak seperti layaknya dekorasi mobil.

Cara membuat, hasil karya kerajinan benda keras



Kerajinan Bahan Keras, Contoh dan Tahap Pembuatannya 






Dalam kehidupan sehari - hari banyak barang di sekitar kita, mulai yang kecil hingga besar. Tahukah kita bahwa benda - benda seperti biji - bijian, kayu bekas bahkan benda lain yang tidak berharga dengan kreatifitas kita, benda yang tadinya tidak berguna bisa memiliki nilai seni bahkan nilai jual.

Kerajinan bahan keras adalah kerajinan yang dalam tahap pembuatannya menggunakan bahan yang bersifat keras. Kerajinan bahan keras juga dibedakan menjadi 2, yaitu :

1. Kerajinan Bahan Keras Alami

Kerajinan bahan keras alami adalah kerajinan yang bahan baku pembuatannya masih berasal dari alam atau mengalami pengolahan tanpa mengakibatkan perubahan wujud benda itu. Bahan Keras Alami mudah didapatkan dan relatif murah karena beberapa bahan bisa kita ambil langsung di sekitar kita.

Contohnya yaitu :
  • Kayu
  • Biji - Bijian
  • Bambu
  • Batu
  • Kerang
  • Tulang
  • Rotan
  • Pasir
2. Kerajinan Bahan Keras Buatan

Berbeda dengan kerajinan bahan keras alami, kerajinan bahan keras buatan adalah kerajinan yang bahannya telah mengalami pengolahan kembali. Contoh kerajinan bahan keras buatan :
  • Kaca
  • Kaleng
  • Logam ( Tembaga, Perak, Kuningan, Emas dan Alumunium )
  • Semen
  • Kawat
  • Timah
  • Besi
Berikut contoh kerajinan bahan keras :

- Lemari rotan                                    - Patung
- Kursi jati                                          - Kalung dari Kerang
- Bingkai Foto                                     - Cincin Emas
- Gong                                                 -  Angklung
- Uang Logam                                     - Meja

Kerajinan dari bahan keras, kayu kereta

Dalam tahap pembuatannya kerajinan bahan keras tidak begitu berbeda dengan kerajinan bahan lunak, cuman berbeda cara pengerjaannya saja, berikut tahapannya :

Tahap Membuat Kerajinan Bahan Keras

a. Membuat rancangan
Rancangan adalah hal awal yang kita lakukan setelah mendapat ide untuk membuat suatu kerajinan dari bahan lunak, rancangan yang bagus biasanya akan menghasilkan yang bagus. Rancangan biasanya dibuat di suatu kertas lalu kita menggambarnya.

b. Menyiapkan alat dan bahan
Setelah rancangan dibuat tahap selanjutnya adalah menyiapkan alat dan bahan. Alat dan bahan di utamakan memiliki kualitas yang bagus sehingga akan mendapat hasil yang baik.

c. Membuat benda sesuai rancangan
Setelah semua siap kita mulai dengan proses pembuatan, buatlah sebuah bagian dasar terlebih dari suatu kerajinan sehingga akan mudah dibentuk dan mempercepat proses pembuatan.

d. Tahap penyelesaian
Tahap akhir setelah kita membuat suatu kerajinan adalah salah satunya dengan merapikan atau memberi hiasan atau beberapa tambahan lain sehingga meningkatkan kualitas kerajinan tersebut.
v