PERIJINAN
MENDIRIKAN USAHA
Izin
Lingkungan
Izin lingkungan
adalah izin pada ketua Rukun Tetangga (RT), tembusannya dapat diurus ke Ketua
Rukun Warga (RW) dan pejabat kelurahan setempat. Utarakan pada ketua RT di mana
Anda akan buka usaha bahwa Anda ingin membuka usaha jajanan gerobak apakah
diizinkan?
Biasanya RT juga
akan minta masukan dari tetangga sekitar apakah usaha Anda dapat mengganggu
mereka dan juga RT akan memberi tahu boleh tidaknya tempat di sekitar Anda
dijadikan tempat usaha.
Bila ternyata
boleh dari warga sekitar tidak berkeberatan maka Anda akan diberikan izin oleh
RT setempat. Setelah itu surat izin RT tersebut dapat
dibawa ke kelurahan untuk dijadikan Surat Keterangan Usaha (SKU). Setelah SKU
disetujui oleh pejabat kelurahan maka Anda sudah mengantongi izin usaha
Iingkungan setempat.
Izin
Badan Usaha
Jika Anda
sudah memulai usaha jajanan gerobak dan ingin mengembangkan usaha menjadi lebih
besar, misalnya dengan membuka cabang baru atau ingin mencari mitra usaha, Anda
sudah perlu untuk mendirikan badan usaha seperti CV atau PT.
Mempunyai badan
usaha akan lebih baik untuk usaha yang ingin berkembang besar karena selain
kredibilitas Anda juga akan lebih mudah memperoleh kucuran dana dari
lembaga-lembaga keuangan.
Bagaimana
cara mengurus perizinan badan usaha, berikut ini merupakan cara dan urutan
mengurus izin badan usaha:
1. Mengurus surat
keterangan ingin mengajukan izin badan usaha pada RT kemudian RW kemudian
lanjut pada kelurahan di mana tempat Anda ingin mendirikan usaha dengan
melengkapi persyaratan seperti:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga pemilik tempat usaha
• Untuk ke kelurahan sudah membawa
surat keterangan ingin membuat surat izin badan usaha dari RT dan RW
2.
Setelah menghadap pihak kelurahan Anda akan mengetahui apakah di daerah
tersebut diperbolehkan mendirikan usaha seperti yang dikehendaki, kalau tidak
boleh otomatis Anda harus mencari tempat usaha yang lain.
3. Bila memang diperbolehkan Anda harus
melengkapinya dengan akte notaris pembentukan badan usaha CV atau PT dan izin
gangguan oleh sisi utara, selatan, barat, dan timur tempat usaha Anda. Intinya
usaha yang akan didirikan tempat tersebut harus disetujui tetangga terdekat
Anda.
4. Langkah
selanjutnya adalah mengurus akte notaris di wilayah Anda mendirikan usaha,
semakin dekat lokasi notaris semakin baik. Akte notaris badan usaha boleh PT
ataupun CV (Pelajari kelebihan PT atau CV sebelum memutuskan).
5. Setelah itu
datangi tetangga masing-masing sisi tempat usaha Anda untuk minta persetujuan
usaha di tempat tersebut. Apabila setuju akan menandatangani form persetujuan
yang diberikan pihak kelurahan kemudian ditandatangani oleh ketua RT setempat
dilengkapi dengan foto-foto lokasi masing-masing sisi yang disetujui. Bila Anda
buka usaha di tempat khusus usaha seperti gedung perkantoran atau ruko tak
perlu sesulit mendirikan usaha di daerah perumahan. Tapi biasanya untuk usaha
jajanan selain ruko banyak didirikan di daerah perumahan.
6. Setelah semua
dilengkapi kembalikan berkas pada keIurahan kemudian akan diteruskan ke pihak
kecamatan. BiIa berkas lengkap maka akan dikeluarkan izin dari kecamatan yang
dinamakan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
7. Dengan
keluarnya SITU Anda dapat Iangsung mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
perusahaan di kantor pajak wilayah tempat usaha Anda. Hal ini untuk melengkapi
persyaratan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
dari Departemen Kehakiman. Pengurusan NPWP perusahaan juga membawa lampiran
seluruh berkas tersebut.
8.
Setelah mendapatkan NPWP dengan lampiran seluruh berkas Anda dapat mendaftarkan
ke departemen kehakiman untuk mendapatkan SIUP dan TDP. Tinggal menunggu sampai
proses pengurusan selesai.
9. Proses
pengurusan izin badan usaha cukup sampai di sini dan setelah semua izin selesai
langkah selanjutnya membuka rekening bank atas nama perusahaan yang
bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment