Wednesday, 10 February 2016

Cara Membuat Perijinan Usaha



PERIJINAN MENDIRIKAN USAHA

Izin Lingkungan
Izin lingkungan adalah izin pada ketua Rukun Tetangga (RT), tembusannya dapat diurus ke Ketua Rukun Warga (RW) dan pejabat kelurahan setempat. Utarakan pada ketua RT di mana Anda akan buka usaha bahwa Anda ingin membuka usaha jajanan gerobak apakah diizinkan?
Biasanya RT juga akan minta masukan dari tetangga sekitar apakah usaha Anda dapat mengganggu mereka dan juga RT akan memberi tahu boleh tidaknya tempat di sekitar Anda dijadikan tempat usaha.
Bila ternyata boleh dari warga sekitar tidak berkeberatan maka Anda akan diberikan izin oleh RT setempat. Setelah itu surat izin RT tersebut dapat dibawa ke kelurahan untuk dijadikan Surat Keterangan Usaha (SKU). Setelah SKU disetujui oleh pejabat kelurahan maka Anda sudah mengantongi izin usaha Iingkungan setempat.

Izin Badan Usaha
Jika  Anda sudah memulai usaha jajanan gerobak dan ingin mengembangkan usaha menjadi lebih besar, misalnya dengan membuka cabang baru atau ingin mencari mitra usaha, Anda sudah perlu untuk mendirikan badan usaha seperti CV atau PT.
Mempunyai badan usaha akan lebih baik untuk usaha yang ingin berkembang besar karena selain kredibilitas Anda juga akan lebih mudah memperoleh kucuran dana dari lembaga-lembaga keuangan.

Bagaimana cara mengurus perizinan badan usaha, berikut ini merupakan cara dan urutan mengurus izin badan usaha:
1. Mengurus surat keterangan ingin mengajukan izin badan usaha pada RT kemudian RW kemudian lanjut pada kelurahan di mana tempat Anda ingin mendirikan usaha dengan melengkapi persyaratan seperti:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga pemilik tempat usaha
• Untuk ke kelurahan sudah membawa surat keterangan ingin membuat surat izin badan usaha dari RT dan RW
2. Setelah menghadap pihak kelurahan Anda akan mengetahui apakah di daerah tersebut diperbolehkan mendirikan usaha seperti yang dikehendaki, kalau tidak boleh otomatis Anda harus mencari tempat usaha yang lain.
     3. Bila memang diperbolehkan Anda harus melengkapinya dengan akte notaris pembentukan badan usaha CV atau PT dan izin gangguan oleh sisi utara, selatan, barat, dan timur tempat usaha Anda. Intinya usaha yang akan didirikan tempat tersebut harus disetujui tetangga terdekat Anda.
4. Langkah selanjutnya adalah mengurus akte notaris di wilayah Anda mendirikan usaha, semakin dekat lokasi notaris semakin baik. Akte notaris badan usaha boleh PT ataupun CV (Pelajari kelebihan PT atau CV sebelum memutuskan).
5. Setelah itu datangi tetangga masing-masing sisi tempat usaha Anda untuk minta persetujuan usaha di tempat tersebut. Apabila setuju akan menandatangani form persetujuan yang diberikan pihak kelurahan kemudian ditandatangani oleh ketua RT setempat dilengkapi dengan foto-foto lokasi masing-masing sisi yang disetujui. Bila Anda buka usaha di tempat khusus usaha seperti gedung perkantoran atau ruko tak perlu sesulit mendirikan usaha di daerah perumahan. Tapi biasanya untuk usaha jajanan selain ruko banyak didirikan di daerah perumahan.
6. Setelah semua dilengkapi kembalikan berkas pada keIurahan kemudian akan diteruskan ke pihak kecamatan. BiIa berkas lengkap maka akan dikeluarkan izin dari kecamatan yang dinamakan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
7. Dengan keluarnya SITU Anda dapat Iangsung mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP perusahaan di kantor pajak wilayah tempat usaha Anda. Hal ini untuk melengkapi persyaratan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Departemen Kehakiman. Pengurusan NPWP perusahaan juga membawa lampiran seluruh berkas tersebut.
8. Setelah mendapatkan NPWP dengan lampiran seluruh berkas Anda dapat mendaftarkan ke departemen kehakiman untuk mendapatkan SIUP dan TDP. Tinggal menunggu sampai proses pengurusan selesai.
9. Proses pengurusan izin badan usaha cukup sampai di sini dan setelah semua izin selesai langkah selanjutnya membuka rekening bank atas nama perusahaan yang bersangkutan.

0 comments:

Post a Comment