SYARAT UNTUK MENGIKUTI PROGRAM ALIH FUNGSI BAGI GURU SMK DAN SMA
PERSYARATAN,TUJUAN, MANFAAT, DAN SASARAN UNTUK MENGIKUTI PROGRAM ALIH FUNGSI
Dalam rangka refitalisasi Sekolah Kejuruan ( SMK ), Pemerintah akan
melakukan Pembenahan dalam rangka menuju keseimbangan jumlah ketersediaan Mata
pelajaran Normatif, Adaptif dan Produktif Pemerintah akan melakukan Percepatan
pengadaan guru produktif yaitu dengan membuat program “Alih Fungsi” yang akan di buka pada bulan Oktober 2016 ini. Untuk sejumlah 15.000 guru.
TUJUAN
• program Alih
Fungsi bertujuan untuk
1 Meningkatkan kompetensi
guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh
kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di
SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK
khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi
kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
MANFAAT
1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan
sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal
sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai
dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama
menghadapi MEA.
SASARAN
• Program
sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi)
pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK
dan SMA.
PERSYARATAN PESERTA
1. Usia maksimal
antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2. Guru mata pelajaran
yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika,
Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi,
Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3. Mengikuti tes minat
dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai minat
terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok
bidang keahlian
o Maritim/Kelautan
o Pertanian
o Pariwisata
o Ekonomi Kreatif
o Teknologi dan
Rekayasa
0 comments:
Post a Comment