Membuat akta
pendirian perusahaan
1. menghindari
terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau
proforsi kerugian.
2. memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
di inginkan, seperti perselisihan.
3. mencantumkan
nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga
anda mengetahui nilai aset anda.
4. mengetahui
besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali
usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup
kerugian perusahaan .
Untuk mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut”:
1. foto
kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang
2. foto
kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3. foto
kopi NPWP penanggung jawab
4. foto
penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
5. poto
kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. foto
kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika
berlokasi di gedung perkantoran
8. surat
vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan)
9. foto
kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja ,kursi , dan komputer).
Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan
SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus
mendaptarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
1. kementrian
hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta
pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di
departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang
lain.
2. kementrian
tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek (
jaminan sosial dan tenaga kerja)
3. kementrian
perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang
perdagangan .
4. kementrian
perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda
perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut
serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.
0 comments:
Post a Comment