Tuesday 7 March 2017

CARA Membuat akta pendirian perusahaan



Membuat akta pendirian perusahaan
1.     menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2.     memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3.     mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4.     mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut”:
1.     foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang
2.     foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.     foto kopi NPWP penanggung jawab
4.     foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
5.     poto kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.     foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.     surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran
8.     surat vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
9.     foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja ,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus mendaptarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
1.     kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
2.     kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek ( jaminan sosial dan tenaga kerja)
3.     kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan .
4.     kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.

0 comments:

Post a Comment