Tuesday, 7 March 2017

Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP ) dan dokumen yang diperlukan



Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.             prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.             perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.             perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.             petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.     Formulir Isian (diisi lenkap)
2.     fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.     fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.     Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6.     fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.     nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8.     Fotokopi SIUP
9.     Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.   fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11.   Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12.   Bukti setor biaya administrasi;
13.   Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.   Perusahaan perorangan (PO)
1.     formulir isian (diisi lenkap)
2.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3.     Fotokopi SIUP
4.     Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5.     nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6.     fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;

0 comments:

Post a Comment