Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.
prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri
hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah
perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri
setempat sesuai domisili perusahaan.
2.
perusahaan
mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
kota / kabupaten.
3.
perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat
keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.
petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh
kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan ,
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan
tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk
TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer
(CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1. Formulir
Isian (diisi lenkap)
2. fotokopi
akta pendirian perusahaan;
3. fotokopi
pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli
dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan
hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan;
6. fotokopi
surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
8. Fotokopi
SIUP
9. Fotokopi
KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. fotokopi
akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11. Fotokopi
KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti
setor biaya administrasi;
13. Fotokopi
paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan
perorangan (PO)
1. formulir
isian (diisi lenkap)
2. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan;
3. Fotokopi
SIUP
4. Fotokopi
KTP penanggung jawab paspor;
5. nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
6. fotokopi
surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
0 comments:
Post a Comment