Membuat surat izin
usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1. SIUP
kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta ,
diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP
menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal
atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan
bangunan tempat usaha.
3. SIUP
besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan
memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan
tempat usaha.
Prosedur permohonan SIUP
4. Untuk
permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir
di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam
mentri.
5. permohonan
SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
0 comments:
Post a Comment