Tuesday, 7 March 2017

CARA Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)



Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1.     SIUP kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.     SIUP menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.     SIUP besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Prosedur permohonan SIUP
4.     Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
5.     permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.

0 comments:

Post a Comment