Tuesday, 7 March 2017

Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)



Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)

0 comments:

Post a Comment