Membuat nomor pokok
wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib
pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok
wajib pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan
diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan
terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan
perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor
pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
0 comments:
Post a Comment