SURAT IZIN TEMPAT
USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan
SITU Baru:
·
Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
·
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
·
Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·
Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten
(khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
·
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi
perusahaan Yang berbadan hukum).
·
Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk
Permohonan SITU Walet Baru:
·
Persetujuan tertulis tidak keberatan dari
masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh
Camat.
·
Pernyataan tertulis
tentang kesanggupan untuk
menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari
pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan
Hidup.
·
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
·
Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
·
Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
·
Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi
(SKL).
·
Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU
Perpanjangan:
·
Permohonan bermaterai Rp. 6000
·
Fotocopy KTP yang masih berlaku.
·
Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·
Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·
Asli SITU yang lama.
·
Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat
Permohonan
2. Photo Copy
KTP
3. Surat Tanah
Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta
Pendirian Badan Usaha
5. Pas Fhoto
terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6. Surat
Rekomendasi dari Camat
7. Materai
Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda Lunas
pembayaran PBB tahun Terakhir
1. Photo Copy
KTP
2. Photo Copy
SITU
3. Photo Copy
Fiskal
1. Mengajukan
berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan
berkas (lengkap)
3. Survey ke
lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan
SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di
Kasir
7. Penyerahan
Izin
1. Minimal
2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2. Untuk
perpanjangan minimal 2 hari
Per meter
sebesar Rp. 5000
Prosedur Pengurusan
Izin Usaha
prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam
mendirikan usaha berbadan hukum , antara lain membuat SITU (surat izin tempat
usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP ( surat izin usaha perdagangan )
, membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP ( tanda daftar perusahaan
) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal ( analisis
mengenai dampak lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin
tempat usaha ( situ ) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman
dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian
hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin
tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian
ijin tempay usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin
gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan.
lingkungan, surat izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan
oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang
atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk
surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap
wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur
mendapatkan surat izin tempat
usaha
( SITU) dan dsurat izin gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha
untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO )
yaitu sebagai berikut.
1. membuat
surat izin tetangga
2. membuat
surat keterangan domisili perusahaan
0 comments:
Post a Comment