Tuesday 7 March 2017

PERSYARATAN PEMBUATA SURAT IJIN TEMPAT USAHA (SITU)



SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)


Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
·       Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
·       Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
·       Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·       Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
·       Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
·       Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·       Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
·       Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
·       Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung   resiko   yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
·       Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
·       Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
·       Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
·       Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
·       Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
·       Permohonan bermaterai Rp. 6000
·       Fotocopy KTP yang masih berlaku.
·       Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·       Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·       Asli SITU yang lama.
·       Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1.      Surat Permohonan
2.      Photo Copy KTP
3.      Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4.      Akta Pendirian Badan Usaha
5.      Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6.      Surat Rekomendasi dari Camat
7.      Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8.      Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1.      Photo Copy KTP
2.      Photo Copy SITU
3.      Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1.      Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2.      Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.      Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.      Penetapan SKRD
5.      Proses Izin
6.      Pembayaran di Kasir
7.      Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
1.     Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2.     Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000

Prosedur Pengurusan Izin Usaha
prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum , antara lain membuat SITU (surat izin tempat usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP ( surat izin usaha perdagangan ) , membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP ( tanda daftar perusahaan ) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal ( analisis mengenai dampak lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin tempat usaha ( situ ) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian ijin tempay usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan, surat izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha                     ( SITU) dan dsurat izin gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1.     membuat surat izin tetangga
2.     membuat surat keterangan domisili perusahaan

0 comments:

Post a Comment