Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk
pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. foto
kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi
SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima
,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi
NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. fotokopi
KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. fotokopi
surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. foto
kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah
perempuan ;
7. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan ;
8. fotokopi
surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. foto direktur
utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar;
10. Neraca perusahaan
0 comments:
Post a Comment