Tuesday 7 March 2017

Prosedur Pengurusan Izin Usaha



Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
surat izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO) 
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.  Membuat surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.  Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.  Fotokopi KTP pemohon
2.  Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3.  Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4.  Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.  Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6.  Fotokopi Sertifikat Tanah
7.  Denah lokasi tempat usaha
8.  Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9.  izin sewa
10.         surat keterangan domisili perusahaan
11.         fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.         Berita acara pemeriksaan lapangan
d. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1.  Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2.  Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3.  Ketertiban
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
4.  Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan

0 comments:

Post a Comment