membuat tanda
daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta
pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30
hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Hal-hal yang operlu di daftarkan
1. akta
pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
2. akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3. akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
0 comments:
Post a Comment