Tuesday, 7 March 2017

CARA membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)



membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal-hal yang operlu di daftarkan
1.     akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.     akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3.     akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

0 comments:

Post a Comment