PROSEDUR DAN MANFAAT PEMBUATAN PERIJINAN USAHA
Sasaran Obyek : Seluruh usaha
perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau
perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha
menengah, maupun usaha besar
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang
dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
- SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
- SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
- SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )
Manfaat
Sedangkan manfaat kepemilikan
SIUP adalah sebagai berikut :
- Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
- Dengan memiliki SIUP dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP
biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat
II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan persyaratan
untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha
mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan / HO( Hinder Ordonantie) sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan SIUP
disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah
memiliki tarif yang berbeda – beda.
Dengan adanya SIUP, usaha yang
Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang
sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya
informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu
Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.
0 comments:
Post a Comment