Membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial ,
ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan
untuk:
1. memberikan
masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup;
2. memberikan
impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
3. bahan
impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4. membantu
proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu
rencana usaha atau kegiatan.
5. memberikan
masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau
kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
-Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang
analisis Mengenai dampak Lingkungan
-UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan
Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai
pengadilan Pencemaran air.
-Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
-Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
-Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/
MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
-UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
-peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006
mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
-Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11
tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
-Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86
tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka
wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan
Lingkungan hidup.
-kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri
negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi
penilai AMDAL
0 comments:
Post a Comment